Pemuda di Gresik, Ahmad Qomaruddin alias Udin tega membacok tetangganya, Asnan (35). Aksi nekatnya ini membuatnya meringkuk di balik jeruji penjara.
Kepada polisi, pria 26 tahun warga Munggugebang, Benjeng, Gresik itu mengaku sering dihina suka utang rokok di warung Asnan.
"Dari pengakuan tersangka, motif penganiayaan ini dikarenakan korban mengejek tersangka sering utang rokok ke warung. Hal itu membuat tersangka sakit hati dan jengkel hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan parang ke korban," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa (28/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 Januari 2025. Saat itu, korban sedang berada di warung kopi kawasan Benjeng dan didatangi pelaku dengan membawa parang.
"Korban sempat menegur pelaku, kenapa kok bawa parang. Tidak menjawab apapun, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang sepanjang 50 centimeter sebanyak dua kali," jelas Rovan.
Akibatnya, lanjut Rovan, korban mengalami luka robek di siku kanan hingga dua jari putus. Rovan menyebut, jari manis korban putus sedangkan jari tengahnya masih bisa disambung.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke Rembang bersama sang istri. Ia berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Untuk parang yang digunakan untuk menyabet korban dibuang ke sungai," tambah Rovan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Udin kini dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sakit hati mengantarkannya ke balik jeruji besi.
(irb/hil)