Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membeberkan alasan Rochmat Tri Hartanto alias A atau Antok melakukan mutilasi hingga membuang potongan tubuh Uswatun Khasanah (29) ke 3 tempat berbeda. Yakni di Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
"Pasti untuk mengelabui supaya mempersulit kita untuk mengungkap," kata Farman, Senin (27/1/2025).
Farman menyebut rentetan peristiwa itu dimulai sejak Minggu (19/1) hingga Kamis (23/1). Kejinya, mayat korban sempat tertahan atau menginap di rumah kosong milik pelaku yang berlokasi di Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Selasa (21/1), pelaku mulai membuang potongan tubuh korban. Sekitar pukul 08.00 WIB koper berisi tubuh korban oleh tersangka diisolasi menggunakan lakban dan plastic wrap.
Pelaku kemudian mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh pelaku.
"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," tutur Farman.
Kemudian, masih di hari yang sama, pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
Kepala korban Uswatun Khasanah rencananya dibuang ke Ponorogo bersama dengan potongan kakinya. Namun terpental di kaca mobil yang digunakan.
"Kepala korban sempat terpental dan kembali ke dalam mobil. Pelaku tidak melanjutkan untuk membuang karena pada waktu itu di belakang mobil tersangka ada pengendara sepeda motor," jelas Farman.
Pelaku khawatir aksinya diketahui atau dicurigai oleh pengendara yang melintas di sekitar jalan tersebut.
"Dikhawatirkan dicurigai maka diurungkan. Jadi kepala itu sempat dibawa oleh yang bersangkutan dibawa lagi," beber Farman.
Sehingga, pelaku urung dan menunda untuk membuang kepala korban. Baru keesokan harinya kepala itu dibuang di kawasan Trenggalek.
"Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek," lanjut Farman.
Pelaku pun saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Ia dikenakan pasal Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Turut diamankan beberapa barang bukti antara lain sebilah pisau, beberapa HP milik korban hingga pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan kendaraan milik korban (Ertiga) yang dijual pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna putih Nopol AG 1179 TE.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup," pungkas Farman.
Sebelumnya, mayat Uswatun ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut. Mayat tersebut tanpa kepala dan dua kakinya.
Keluarga Uswatun di Blitar kemudian bertolak ke Ngawi untuk melihat jasad tersebut yang ternyata memang keluarganya yang hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) malam. Pelaku adalah A alias Antok.
Setelah itu, terungkap bahwa kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Ternyata, Uswatun dibunuh dan dimutilasi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.
(hil/iwd)