Kisah Tragis Cemburu Berujung Maut di Balik Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper

Round-Up

Kisah Tragis Cemburu Berujung Maut di Balik Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 28 Jan 2025 08:00 WIB
Tersangka mutilasi mayat dalam koper Ngawi saat dihadirkan di Polda Jatim
Tersangka mutilasi mayat dalam koper Ngawi saat dihadirkan di Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Kasus penemuan mayat dalam koper di Ngawi mengungkapkan fakta mencengangkan. Uswatun Khasanah (29), korban pembunuhan sadis, ditemukan dalam kondisi tubuh terpotong di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku adalah Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), pria berkeluarga yang telah menjalin hubungan dengan korban selama tiga tahun.

Mayat Uswatun pertama kali ditemukan pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Yusuf Ali, warga setempat, menjadi saksi awal saat membuka koper besar yang ternyata berisi tubuh tanpa kepala dan kaki. Keluarga Uswatun dari Blitar kemudian memastikan identitas korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan dan mutilasi dilakukan di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Polisi mengungkap motif Antok dalam melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada Uswatun. Pelaku disebut cemburu hingga nekat melakukan aksi keji itu.

ADVERTISEMENT

"Motifnya sakit hati dan cemburu karena tersangka merasa korban pernah memasukkan laki-laki lain dalam kosannya," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin (27/1/2025).

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku rupanya bukan merupakan suami siri korban. "Faktanya tidak. Berhubungan sudah 3 tahun," kata Farman.

Pengakuan suami siri hanya dibuat untuk mengelabui orang di sekitarnya.

"Kita temukan yang bersangkutan sering berhubungan dengan korban. Untuk mengelabui yang bersangkutan tidak dicurigai, mengaku sebagai suami siri," tuturnya.

Sosok Antok merupakan ketua ranting perguruan silat di Tulungagung. Antok juga diketahui anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Profesi pelaku sementara di KTP pelajar. Tapi informasi hasil profiling kami, pelaku merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Juga bertindak sebagai LSM," imbuhnya.

"Yang kita ketahui ini kan, tersangka sering bergerak seolah-olah sebagai LSM mengadukan beberapa peristiwa di Tulungagung dan Trenggalek," ujar Farman

Menurut Farman, dengan berstatus sebagai anggota LSM ini lah yang membuat Antok kerap berkomunikasi dengan sejumlah polisi, khususnya di kawasan Mataraman.

"Sebagai LSM (pelaku) sering berkomunikasi dengan anggota polres dari Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya," tutur Farman.

Kronologi pembunuhan dan mutilasi, baca di halaman selanjutnya!

Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Pelaku pun sengaja mengajak korban bertemu di hotel.

"Pelaku mengajak korban check-in pada malam hari. Terjadi percekcokan hingga akhirnya korban dicekik sampai meninggal dunia," ungkap Farman.

Bingung menghilangkan jejak, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban. Selama lima jam, Antok menggunakan pisau buah untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"Awalnya, korban akan dimasukkan utuh ke koper, tapi tidak muat. Maka, dilakukan mutilasi," jelas Farman.

Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.

Rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan. Kepala akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025 malam.

Antok berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban di lokasi berbeda. Namun, penyelidikan mendalam berhasil mengungkap perbuatannya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat melarikan diri.

Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman.

Polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads