Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan pesta sabu. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang.
"Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT. Empat orang diamankan pesta sabu," kata Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, Minggu (26/1/2025).
Empat pria yang diamankan F (48), UA (43), AF (36), dan AMN (45). Semuanya warga Kecamatan Bangil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu dan beberapa perlengkapan lain," terang Sukiyanto.
Menurut Sukiyanto, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Sabu itu diakui dibeli dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 450 ribu dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan," jelasnya.
Kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/hil)