Tiga orang pria yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo digerebek polisi. Sabu 1,32 gram turut disita.
Ketiga pelaku berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, Banyuanyar, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jum'at (8/11).Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu," kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/11/2024).
Ketiga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam hasil pemeriksaan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.
"Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Nanang.
(abq/iwd)