Nasib FW, oknum anggota Polsek Ngancar, Kabupaten Kediri yang tertangkap saat pesta sabu di ujung tanduk. Ia kini diamankan dan di penempatan khusus (Patsus) menjalani sidang kode etik.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan FW diamankan bersama 5 tersangka lainnya. Rinciannya tiga orang yakni JS, AE dan ED ditetapkan tersangka karena sebagai pengedar sabu.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasusnya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AW dan ER menjalani assesment di BNN Kabupaten Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk FW, saat ini telah diamankan di Patsus Sie Propam Polres Kediri untuk menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Jadi total kan ada 6 orang tersangka, 3 orang terbukti sebagai bandar dan pengedar Sabu. Mereka kita tahan dan pemeriksaan lebih lanjut kasusnya di Polres, kata Bimo, Minggu (17/11/2024).
"Sedangkan 3 lainnya termasuk oknum anggota Polri jalani assesment di BNN namun khusus dia ditempatkan di Patsus Sie Propam Polri," imbuh Bimo.
Bimo menambahkan selain di patsuskan, F juga bakal menjalani pemeriksaan sidang kode etik dan terancam sanksi etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Menjalani hukuman kode etik Polri dengan ancaman PTDH," tegas Bimo.
Sebelumnya, enam orang terduga pengguna dan pengedar sabu di Kabupaten Kediri dibekuk polisi. Ironisnya, salah pelaku merupakan oknum anggota polsek.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan penangkapan para pelaku pengedar maupun pemakai narkoba akan terus digalakkan. Tak peduli jika itu anggotanya.
Sebab pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami Polres Kediri sangat amat mendukung program dari Bapak Presiden, program Asta Cita terkait pemberantasan narkotika baik di level pengguna maupun pengedar," tegas Bimo, Jumat (15/11/2024).
(abq/fat)