Bejat Pria di Bondowoso Cabuli Teman Anaknya

Bejat Pria di Bondowoso Cabuli Teman Anaknya

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Minggu, 26 Jan 2025 10:30 WIB
Pelaku pencabulan di Bondowoso saat diperiksa
Pelaku pencabulan di Bondowoso saat diperiksa/Foto: Chuk Shatu Widharsa/detikJatim
Bondowoso -

Seorang pria paruh baya di Bondowoso diamankan polisi usai diduga melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur. Korban merupakan teman anak pelaku.

Terduga pelaku yakni SG (54), warga Sumberwingin, Bondowoso. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan intensif.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa tersebut terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan yang didapat, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban datang untuk bermain dengan temannya yang kebetulan anak pelaku, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban langsung masuk ke kamar temannya. Keduanya langsung ngobrol dan bermain ponsel.

ADVERTISEMENT

Lantaran hendak menjemput ibunya, teman korban yang juga anak pelaku itu lantas ke luar rumah. Sehingga, korban sendirian di kamar.

Suasana sepi itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku. Ia langsung masuk kamar anaknya, di mana saat itu korban sedang tiduran dan bermain ponsel.

Pelaku langsung memegang kepala korban lalu menciuminya. Bukan cuma itu, pelaku juga langsung memegang bagian dada korban dan meremasnya.

Setelah puas mencabuli korban, pelaku lantas keluar kamar dan menuju dapur. Sementara itu, korban juga keluar ke ruang tamu dan merasa trauma atas kejadian tersebut.

"Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami syok dan trauma berat," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, Minggu (26/1/2025).

Setelah pulang ke rumahnya, imbuh Roni, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya, lantas dilanjutkan dengan melapor ke polisi setempat. Sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Bondowoso.

"Atas tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 6 huruf a, b dan c UU No 12 Tahun 2022 tentang pindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 289 KUHP," pungkas Roni Ismullah.




(hil/fat)


Hide Ads