Ambil Motornya yang Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor Trenggalek Ditangkap

Ambil Motornya yang Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor Trenggalek Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 19:57 WIB
Pelaku curanmor di Trenggalek yang kehabisan bensisn
Pelaku curanmor di Trenggalek yang kehabisan bensisn (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Gegara kehabisan bensin saat perjalanan, seorang pemuda asal Tulungagung nekat mencuri sepeda motor warga. Sementara itu sepeda motornya ditinggal di dekat lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, mengatakan tersangka adalah MF (23) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pelaku ditangkap saat berada di sekitar Terminal Bus Gayatri Tulungagung.

"Kasus ini bermula sekitar pukul 1.00 WIB pelaku hendak pergi ke rumah salah satu rekannya di Kecamatan Karangan, Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun," kata AKP Eko, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melintas di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek sepeda motor pelaku kehabisan bensin. Ia pun kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung dan berjalan kaki di sekitar lokasi untuk mencari kios bensin.

"Saat keliling cari bensin itulah, pelaku melihat ada sepeda motor Supra X yang terparkir di samping rumah warga lengkap dengan kunci kontaknya. Dari situlah kemudian muncul niat untuk mencuri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kendaraan tersebut akhirnya dibawa kabur pelaku dan dibawa pulang ke Kelurahan Karangwaru. Sementara itu sepeda motor pelaku tetap ditinggal di depan warung.

"Keesokan harinya pelaku ini kembali untuk mengambil motornya. Kebetulan lokasi parkir agak jauh sehingga tidak ada warga tahu," jelas Eko.

Korban yang mengetahui motornya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Durenan. Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kami tangkap bersama sepeda motor hasil curiannya itu. Motornya itu tidak dijual lagi tapi dipakai sendiri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads