Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan EDP (42), tukang parkir pengedar sabu modus dibungkus permen. Modus itu cukup efektif karena ia bisa menjual 100 gram dalam dua minggu.
"100 gram paling cepat dua minggu paling lambat sebulan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (23/1/2025).
Arief menjelaskan, EDP menjual sabu dengan sistem ranjau. Paket sabu pesanan pelanggan ditaruh di suatu tempat atas perintah bosnya, S, kemudian pemesan mengambilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditaruh di lokasi-lokasi yang ditentukan S. Sering di pohon," terangnya.
Arief menjelaskan, rata-rata pembelinya merupakan warga Kota Pasuruan.
"Ia hanya mengedarkan di Pasuruan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan EDP, polisi juga mengamankan sabu total seberat 217,99 gram. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. EDP merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko waralaba.
EDP sudah sekitar setahun menjadi perantara penjualan atau pengedar sabu. Ia bekerja untuk bandar sabu S, yang disebut warga Surabaya.
(irb/hil)