Tukang Parkir Pengedar Sabu dalam Bentuk Permen di Kota Pasuruan Dibekuk

Tukang Parkir Pengedar Sabu dalam Bentuk Permen di Kota Pasuruan Dibekuk

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 13:45 WIB
Tukang parkir pengedar sabu dalam bentuk permen di Kota Pasuruan dibekuk
Tukang parkir pengedar sabu dalam bentuk permen di Kota Pasuruan dibekuk (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan pengedar sabu. Sabu diedarkan dalam bungkus permen. Sabu total seberat 217,99 gram pun diamankan dari pelaku.

Pelaku merupakan EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. EDP merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko waralaba.

"Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kota Pasuruan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Rabu (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menerangkan, EDP diamankan di rumahnya. Pihaknya awalnya menyita 16,88 gram sabu dalam bentuk sudah dipaket kecil-kecil. EDP kemudian dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam pengembangan EDP mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Akhirnya kita datangi lagi rumahnya dan kita temukan dua bungkus sabu dalam bentuk (bungkus) besar. Jadi total semua barang bukti yang kami amankan dari EDP 217,99 gram," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

Arief menerangkan, EDP sudah sekitar setahun menjadi perantara penjualan atau pengedar sabu. Ia bekerja untuk bandar sabu SL.

"Dia mendapatkan Rp 500 ribu per minggu dari SL dan bisa mengonsumsi sabu sepuasnya. Itu yang membuat dia tertarik," terangnya.

Menurut Arief, modus yang dilakukan EDP dalam peredaran sabu dengan sistem ranjau. Paket sabu pesanan pelanggan ditaruh di suatu tempat atas perintah SL, kemudian pemesan mengambilnya.

"Paket sabu yang dijual dikemas bungkus permen," terangnya.

EDP dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads