Usut Korupsi Tol Madiun, Kejari Periksa Kepala Kesbangpoldagri

Usut Korupsi Tol Madiun, Kejari Periksa Kepala Kesbangpoldagri

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 06 Agu 2024 02:30 WIB
Gerbang Tol Madiun
Tol Madiun (Foto: Suparno/detikJatim)
Madiun -

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Madiun memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi. Ia diperiksa selama tiga setengah jam sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun 2016-2017.

"Yang bersangkutan (Mashudi) kami periksa sebagai saksi di Kejari Madiun. Diperiksa sekitar empat jam oleh tim penyidik Kejari Madiun," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo kepada wartawan Senin (5/8/2024).

Wibowo mengatakan pemeriksaan terhadap Mashudi dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi lain. Ia menyebut beberapa saksi yang diperiksa di antaranya pemilik tanah, kepala desa, perangkat desa, pihak tol hingga mantan camat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak saksi sudah kami periksa. Dan hari ini kami periksa mantan Camat Sawahan, Mashudi," tutur Wibowo.

Wibowo menyampaikan, bahwa Mashudi diperiksa lantaran saat pembebasan tanah tol itu menjabat sebagai camat di Kecamatan Sawahan. Sementara itu pembebasan tol terjadi di Desa Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun.

ADVERTISEMENT

Data yang dihimpun detikJatim, Mashudi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.30. Usai diperiksa, Mashudi tak keluar dari pintu depan Kejari Madiun. Namun mantan Kabag Prokopim Pemkab Madiun keluar dari pintu samping.

Kasus ini mulai naik ke penyidikan setelah jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menemukan fakta baru adanya keterlibatan orang lain dalam proses pembebasan tanah tol saat di persidangan dengan terdakwa mantan Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi.




(abq/iwd)


Hide Ads