RSUD Dolopo Kembalikan Kerugian Negara Usai Dilaporkan ke Kejari Madiun

RSUD Dolopo Kembalikan Kerugian Negara Usai Dilaporkan ke Kejari Madiun

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 15 Nov 2024 10:12 WIB
RSUD Dolopo Madiun.
RSUD Dolopo Madiun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Perseteruan Cawabup Madiun, Purnomo Hadi yang juga mantan Direktur Utama RSUD Dolopo dengan TikTokers Sugeng Harianto, memasuki babak baru.

Pihak RSUD Dolopo melakukan pengembalian uang kerugian negara atas temuan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) pada proyek gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023 senilai Rp 8,4 miliar. Pengembalian dana ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024).

"Sudah dikembalikan tanggal 12 November 2024 kemarin," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Suntoko saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total nilai uang kerugian yang dikembalikan oleh pihak RSUD Dolopo, kata Suntoko, yakni sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK pada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360," kata Suntoko.

Saat ditanya apakah pengembalian uang kerugian negara tersebut tepat waktu, Suntoko meminta detikJatim melakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.

ADVERTISEMENT

"Biasanya pengembalian 60 hari setelah ada instruksi (BPK) setelah temuan pemeriksaan. Lebih detail mungkin tanya ke inspektorat karena saya hanya sebagai penerima pengembalian saja," tandas Suntoko.

Sebelumnya, TikTokers asal Madiun Sugeng Hariyanto dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik Cawabup Madiun Purnomo Hadi atas unggahan di media sosial @Sugeng_info.

Content creator yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023 senilai Rp 8,4 miliar.

"Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja Direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja," ujar Sugeng Harianto kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun, Senin sore (04/11/2024)

Disebutkan oleh Sugeng, laporan yang ia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 Februari 2024. Di mana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.




(ihc/hil)


Hide Ads