Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan pemuda pengecer sabu di Kota Pasuruan. Tersangka mengaku membeli sabu dari pengedar di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pemuda berinisial FA (22) itu dibekuk di rumahnya Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Polisi juga mengamankan 11 bungkus plastik klip yang berisi sabu siap jual.
"Masing-masing klip berisi antara 0,14 hingga 0,17 gram, yang totalnya seberat 1,62 gram. Ada juga timbangan digital warna hitam yang disita," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (14/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu. Pada Senin (13/1) pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan FA, dan barang buktinya.
"FA mengakui sabu-sabu yang dimiliki itu didapat dengan cara membeli kepada sorang yang biasa dipanggil CL di wilayah Kabupaten Pasuruan," jelas Junaidi.
Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 1,1 juta setiap 1 gramnya. Kemudian dibagi menjadi 14 paket siap ecer dengan harga Rp 100 ribu per paket.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Junaidi.
(abq/iwd)