Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Lamongan Kota Ungkap Kasus Judol

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Lamongan Kota Ungkap Kasus Judol

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 20 Jan 2025 17:25 WIB
Polsek Lamongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online
Polsek Lamongan Kota ungkap judi online/Foto: Dok. Istimewa
Lamongan -

Polsek Lamongan Kota mengungkap kasus judi online atau judol. Berhasilnya pengungkapan ini mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Pengungkapan kasus ini terjadi Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di salah satu warung kopi di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Lamongan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku judi online berinisial A.

"Benar, petugas dari Polsek Lamongan kota telah berhasil mengungkap kasus judi online dan mengamankan seorang tersangka yang berinisial A," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan dan penangkapan kasus judi online ini, kata Hamzaid, bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika di warung tersebut sering digunakan untuk aktivitas perjudian online. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Lamongan Kota segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Setelah memantau situasi, petugas menemukan pelaku tengah bermain judi online menggunakan aplikasi *Pragmatic* melalui handphone," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hijau yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Pelaku, lanjut Hamzaid, kemudian dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 KUHP juncto UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," tandasnya.

Hamzaid memaparkan, keberhasilan ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polri akan terus mendukung Program Asta Cita Presiden RI dengan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online, yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar tercipta situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads