Jelang Akhir Tahun, 60 Pejudi Online di Lamongan Diringkus

Jelang Akhir Tahun, 60 Pejudi Online di Lamongan Diringkus

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 25 Des 2024 02:30 WIB
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra saat press release
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra saat press release (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Selama periode 28 Oktober hingga 24 Desember 2024, Satreskrim Polres Lamongan mengungkap 71 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang. Ke-71 kasus ini adalah untuk mendukung program prioritas asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, selama periode 28 Oktober hingga 24 Desember ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 71 kasus dengan jumlah tersangka 74 orang.

Dari jumlah tersebut, rinci Kapolres, 1 kasus tindak pidana korupsi dengan 1 tersangka, 2 kasus judi konvensional dengan jumlah tersangka 4 orang, 60 kasus tindak pidana judi online dengan tersangka yang juga 60 orang tersangka. Masih di periode ini, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil mengungkap kasus TPPA sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, di periode 28 Oktober hingga 24 Desember 2024 ini, Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana TPPO dengan jumlah tersangka 5 orang," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata menambahkan, di luar kasus-kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan 2 pelaku Curanmor, yaitu MAG (29) warga Kecamatan Pucuk dan IS (42) warga Bangkalan. Kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan 2 korban di 2 tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Sekaran.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan pelaku, salah seorang tersangka, yaitu MAG telah 8 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan 3 pencurian mesin diesel di 6 tempat yang berbeda di Lamongan," tegas Made.

Terungkapnya kasus curanmor yang melibatkan 2 tersangka ini, kata Kasatreskrim, setelah menerima laporan terkait adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Pucuk dan Sekaran yang kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Poires Lamongan. Hasil penyelidikan, lanjut Kasatreskrim, didapatkan informasi terkait adanya pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan oleh Tim Jaka Tingkir dan dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Made.

Dari hasil penyidikan, terang Kasatreskrim, diperoleh keterangan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara bersama-sama. Mereka hunting mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah, setelah melihat adanya sepeda motor yang terparkir dan dirasa aman kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan membawa kabur.

"Dari hasil penyelidikan juga diketahui, ternyata MAG ini ternyata juga seorang residivis untuk kasus yang sama," imbuhnya.

Selain mengamankan 2 tersangka pelaku Curanmor ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus curanmor yang melibatkan 2 tersangka ini. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, sebuah helm dan sebuah gembok dalam keadaan rusak.

"Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana 3C yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Lamongan," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads