Hasto Akan Sampaikan Bukti Otentik Tanggapi Status Tersangka

Hasto Akan Sampaikan Bukti Otentik Tanggapi Status Tersangka

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 09:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Di Surabaya, Hasto menjelaskan progres kasusnya.

Diketahui, Hasto pagi ini mengikuti acara Soekarno Run pada serangkaian HUT PDIP di Surabaya. Usai lari, ia ditanya terkait progres kasusnya di KPK.

Hasto mengaku akan melakukan upaya praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," kata Hasto saat ditemui detikJatim di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Selain itu, Hasto juga akan menyampaikan argumentasi hukum. Tentunya berbekal bukti yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

"Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil," jelasnya.

Sebelumnya, Hasto menyinggung bahwa institusi KPK dahulunya didirikan oleh Megawati Soekarnoputri saat Megawati menjadi Presiden ke-5, atau pada tahun 2002.

"Tapi kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai sekjen saya harus memelepori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara," jelasnya.

Hasto menegaskan, dirinya akan mematuhi proses hukum yang ada.

"Oleh karena itu kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," pungkasnya.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.




(esw/hil)


Hide Ads