Tanggapi Kasus Hasto, Mahfud Md: Tersangka Tidak Harus Ditahan

Tanggapi Kasus Hasto, Mahfud Md: Tersangka Tidak Harus Ditahan

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 20 Jan 2025 07:30 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Namun Hasto belum ditahan dan tetap beraktivitas seperti mengikuti acara Soekarno Run di Surabaya.

Mantan Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak harus selalu diikuti dengan penahanan.

"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahfud usai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan pengecualian untuk penahanan tersangka. Yakni mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

"Kan ini ndak ada, ndak mungkin melarikan diri, ndak mungkin mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi. Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?," jelas Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud mengaku tidak diminta menjadi penasihat hukum Hasto. Apalagi diketahui Hasto akan melakukan upaya praperadilan.

"Ndak, ndak. Saya ndak diminta (jadi penasihat hukum). Sudah banyak ahli (hukum)," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto mengaku akan melakukan upaya praperadilan terhadap kasusnya.

"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," kata Hasto saat ditemui detikJatim di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi.

Selain itu, Hasto juga akan menyampaikan argumentasi hukum. Tentunya berbekal bukti yang dimiliki.

"Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil," jelasnya.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.




(esw/iwd)


Hide Ads