Tragedi Cinta Ditolak Berujung Nyawa Pelajar Lamongan Melayang

Round Up

Tragedi Cinta Ditolak Berujung Nyawa Pelajar Lamongan Melayang

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 09:15 WIB
Pelajar di Lamongan dibunuh teman
Pelajar di Lamongan yang bunuh teman gegara cinta ditolak (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Surabaya -

Tragedi memilukan menimpa VPR (16), seorang pelajar asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Nyawa VPR melayang di tangan teman sekelasnya, AI (16).

Pembunuhan keji ini dipicu cinta yang tak berbalas. VPR menolak ungkapan cinta yang diucapkan AI.

Misteri ini bermula dari penemuan mayat membusuk di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made Great Residence, Desa Made, pada Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas korban akhirnya terungkap setelah warga setempat mengenali ciri-ciri fisiknya. Trimo (60), tetangga keluarga korban, mengonfirmasi bahwa VPR telah dilaporkan hilang sejak Jumat (10/1/2025).

"Benar, identitas mayat yang ditemukan di warung kosong di perumahan sudah diketahui," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

Berkat hasil identifikasi dan autopsi, polisi mencocokkan data korban dengan laporan orang hilang. Penyelidikan intensif pun dilakukan, melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka AI ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.

"Pelaku memukul perut korban, membenturkan kepala ke tembok, hingga menggunakan kerudung korban untuk mengikat lehernya," kata Bobby menjelaskan modus pembunuhan.

Rasa sakit hati AI muncul setelah VPR menyatakan sudah memiliki pacar. Kekecewaan ini berubah menjadi amarah yang membutakan. Tragisnya, AI sempat memberi tahu teman-temannya bahwa ia akan melakukan tindakan keji ini jika cintanya ditolak.

"Penganiayaan dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum korban dilaporkan hilang," tambah Bobby.

AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga dibuat gempar oleh penemuan jasad VPR di warung kopi yang telah lama tutup. Mayat itu ditemukan oleh Zamroni, penyewa warung, saat hendak membersihkan tempat tersebut. Bau menyengat membuatnya curiga hingga akhirnya menemukan tubuh korban yang sudah membusuk di bawah tumpukan meja.

Kisah ini menjadi pengingat tragis bahwa cinta yang tak terbalas seharusnya tidak berujung pada tindakan kejam.




(hil/fat)


Hide Ads