Mayat pelajar itu ditemukan di sebuah warung kopi yang telah lama tutup. Mayat korban yang diketahui bernama VPR (16), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ini dibunuh temannya, AI.
Pelaku mengaku sakit hati karena ungkapan cintanya ditolak korban.
"Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar sehingga kemudian membuat tersangka sakit hati cintanya ditolak dan melakukan penganiayaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (16/1/2025).
Menurut keterangan pelaku, ia sudah menyampaikan kepada teman-temannya, jika cintanya ditolak, ia akan menghabisi korban.
"Sebenarnya dari keterangan pelaku sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada temannya dan akan melakukan tindakan keji tersebut," ungkap Bobby.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, Warga Perumahan Made Great Residence, Lamongan, dikejutkan oleh penemuan mayat yang sudah membusuk. Mayat itu ditemukan di sebuah warung kopi yang telah lama tutup.
Mayat tanpa identitas itu ditemukan pada Rabu (15/1/2025) pagi oleh penyewa warung, Zamroni, saat hendak membersihkan tempat tersebut. Warung kopi tempat penemuan mayat ini sudah tidak beroperasi selama lebih dari satu bulan.
(irb/hil)