AR (40), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tuban terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia terseret kasus pencabulan siswinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah, tersangka dilaporkan mencabuli siswinya berinisial RR (16) sebanyak 2 kali.
"Pelecehan atau pencabulan ini dilakukan oleh tersangka yang seorang oknum, sebanyak dua kali, pada bulan Juni dan Agustus 2024 dengan lokasi di sekolah dan jalan saat pulang ke rumah," terang Robin, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robin menambahkan, saat pemeriksaan, tersangka sempat dikabarkan memiliki gangguan kejiwaan. Namun saat dilakukan tes kesehatan, tersangka dinyatakan kejiwaannya sehat.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan. Sebelumnya juga kita cek kesehatannya ternyata sehat dan tidak ada gangguan jiwa," ujar Robin.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 82 Jo pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" tandas Robin.
(abq/iwd)