14 Bandit Jalanan di Surabaya Utara Diringkus Selama Sebulan

14 Bandit Jalanan di Surabaya Utara Diringkus Selama Sebulan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 16 Jan 2025 19:40 WIB
Para pelaku kejahatan yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Para pelaku kejahatan yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 14 tersangka kejahatan dari belasan TKP selama kurun waktu satu bulan ke belakang. Mereka melakukan berbagai aksi seperti pencurian kotak amal hingga mobil pikap.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menyebut 14 tersangka itu melancarkan aksinya di 13 TKP.

"Rinciannya ada 3 kasus pencurian dengan pemberatan, lalu 7 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 pencurian dengan kekerasan, dan 2 pencurian biasa," ujar Tanasale saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari belasan kasus yang terjadi didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Tanasale mengatakan sejumlah kendaraan telah dijual oleh tersangka.

"Untuk pikap berhasil kita amankan. Sementara rata-rata untuk motor yang dicuri sudah dijual oleh tersangka. Kami masih lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menemukan," katanya.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengal hal ini, polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang dimiliki.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengamankan kendaraan dengan menambah kunci ganda pengamanan baik pada kendaraan maupun roda, sehingga tidak mudah diambil paksa pelaku curanmor," tutur Tanasale.

Adapun 14 tersangka yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga Surabaya. Mereka adalah RM (29), RFS (21), MF (32), MA (31), RS (52), AS (51), dan AH (43).

Kemudian PA (24), FS (28), BS (34), MNA (20), MAK (27), RF (46), serta BAW (46).

Para tersangka itu pun sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda seperti Pasal 362, 363, dan 365 KUHP.




(abq/iwd)


Hide Ads