6 Begal Sadis di Surabaya Diringkus, Satu Pelaku Masih Anak

6 Begal Sadis di Surabaya Diringkus, Satu Pelaku Masih Anak

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 07 Agu 2024 03:01 WIB
Begal sadis yang ditangkap tim antibandit Polsek Simokerto Surabaya
Begal sadis yang ditangkap tim antibandit Polsek Simokerto Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Enam begal dan pelaku curanmor diringkus anggota antibandit Polsek Simokerto Surabaya. Mereka merupakan bandit yang beraksi di di Jalan Kapas Krampung Buntu dan Jalan Ngagel Jaya Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengatakan mulanya ada tiga tersangka yang ditangkap yakni JW (22), WA (23), dan MA (30). Ketiganya merupakan warga Surabaya yang melancarkan aksi begal dan curanmor di Jalan Kapas Krampung Buntu.

"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim antibandit kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, SDY (28), MA (29), keduanya merupakan warga Karangayam Surabaya. Ada juga OS (17) warga Sampang Madura," ujar Irfan kepada detikJatim, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjelaskan tiga orang yang berhasil ditangkap dari pengembangan itu terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya pada Minggu, 24 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Para tersangka begal di Jalan Ngagel Jaya itu membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban," jelas Irfan.

ADVERTISEMENT

Irfan menerangkan modus dari keenam pelaku begal dan curanmor yang berhasil diamankan adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi.

Saat ini, lima orang tersangka telah mendekam di rutan Polsek Simokerto, sementara satu orang tersangka lain dititipkan ke Bapas karena masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku begal dan pembacokan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads