Bandar yang Tanam Ganja di Loteng Rumah Ngaku Eksperimen Sejak 2019

Bandar yang Tanam Ganja di Loteng Rumah Ngaku Eksperimen Sejak 2019

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 15 Jan 2025 19:59 WIB
Tanaman ganja yang ditanam di rumah pria asal Malang diduga bandar ganja.
Tanaman ganja yang ditanam di rumah pria asal Malang diduga bandar ganja. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Satreskoba Polres Batu menangkap pria berinisial ANW (30), warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dia diduga mengonsumsi dan menanam ganja di loteng rumahnya.

Kepada polisi, tersangka ANW mengaku sudah menanam tanaman ganja di loteng rumahnya sejak 2019. Dia menjualnya dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut serta menggunakannya sendiri.

"Dia mengaku awalnya eksperimen dan sudah mulai sejak 2019, karena ilmunya berhasil akhirnya jadi profesi dijual menawarkan dari mulut ke mulut," ujar Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariek mengatakan, Kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR di pinggir jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu pada (12/1) pukul 09.00 WIB. Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat 3,42 gram.

Dari hasil pengembangan kasus, didapati informasi bahwa dua tersangka RS dan MRR mendapatkan ganja dari ANW. Tidak butuh waktu lama, Satreskoba Polres Batu berhasil melacak lokasi ANW dan melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan pengeledahan di rumah ANW, ditemukan 62 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Puluhan tanaman itu diletakkan di rooftop atau loteng rumah ANW. Selain itu petugas juga menemukan 36 gram ganja kering.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads