7 Fakta Lansia Nekat Tanam Ganja di Rumahnya Malang

7 Fakta Lansia Nekat Tanam Ganja di Rumahnya Malang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 29 Des 2024 12:31 WIB
Warga malang tanam ganja di dalam rumah
Tanaman ganja yang ditanam Arji (Foto: Istimewa)
Malang -

Warga Malang bernama Arji M Benung diamankan polisi. Dia nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Pria 64 tahun itu pun dibekuk polisi. Polisi lalu membawa pria paruh baya tersebut ke Polres Malang.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Polisi Amankan Arji Penanam Ganja di Pekarangan Rumah

Warga Malang bernama Arji M Benung (64) diamankan polisi. Dia nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Polisi lalu membawa pria paruh baya tersebut ke Polres Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Polisi Juga Bawa Belasan Batang Ganja

Polisi juga membawa 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran di halaman rumahnya.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

ADVERTISEMENT

Adanya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.

3. Polisi Geledah Rumah Arji

Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis (26/12/2024).

"Pada halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tersangka mengaku sudah 4 bulan menanam ganja," kata Dadang kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

4. Ketinggian Tanaman Ganja Bervariasi

Dadang menambahkan, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 cm. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," imbuhnya.

5. Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," tuturnya.

6. Motif Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri

Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan Arji mengaku tanaman ganja yang dimilikinya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.

"Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami," kata Yussi, Sabtu (28/12/2024).

Yussi mengatakan bibit ganja yang ditanam Arji dibeli dari seseorang yang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.

7. Tanam Ganja Belajar dari Internet

"Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet," jelas Yussi.

Yussi menambahkan Arji sudah 4 bulan menanam ganja. Tanaman dilarang itu ditanamnya di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Dari rumah Arji, polisi menemukan 17 batang tanaman ganja.

"Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka," kata Yussi.




(ihc/fat)


Hide Ads