Arji M Benung (64) diamankan karena menanam ganja di pekarangan rumahnya di Wonosari, Malang. Pria paruh baya itu mengaku sudah menanam ganja selama 4 bulan lamanya.
Dari mana Arji mendapatkan bibit ganja?
"Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang," ujar Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yussi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.
"Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka," kata Yussi.
Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Arji dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.
(mua/iwd)