Seorang pria warga Karangploso, Malang yang diduga bandar narkoba diringkus polisi atas dugaan peredaran ganja di Kota Batu. Dia ketahuan mengonsumsi dan memiliki kebun ganja di loteng rumahnya. Pria berinisial ANW (30) itu diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Batu.
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan ganja di kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu.
"Kami mengungkap penyalahgunaan narkotika ganja, ganja kering. Kami amankan tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu (12/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu kami temukan BB satu poket ganja kering 3,42 gram," kata Ariek kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengungkapan itu polisi melakukan pendalaman hingga mendapatkan informasi bahwa ganja yang dijual RS dan MRR didapat dari seorang pria berinisial ANW di Malang. Hanya dalam hitungan jam, Satreskoba Polres Batu mengamankan ANW.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ANW, polisi menemukan 62 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Puluhan tanaman itu diletakkan di rooftop atau loteng rumah ANW.
"Alhamdulillah hanya berselang 1 jam kami langsung datang ke lokasi penyimpanan atau pembibitan tanaman ganja (rumah ANW) dan kami mendapatkan 62 batang ganja dan 36 gram ganja kering," terang Ariek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(dpe/iwd)