Polisi mengamankan Arji M Benung karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. Motif apa yang mendasari Arji menanam ganja?
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan Arji mengaku tanaman ganja yang dimilikinya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.
"Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami," kata Yussi, Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yussi mengatakan bibit ganja yang ditanam Arji dibeli dari seseorang yang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.
"Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet," jelas Yussi.
Yussi menambahkan Arji sudah 4 bulan menanam ganja. Tanaman dilarang itu ditanamnya di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Dari rumah Arji, polisi menemukan 17 batang tanaman ganja.
"Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka," kata Yussi.
Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.
(mua/iwd)