Bea Cukai Juanda menggagalkan ekspor 39 ekor satwa hidup ilegal yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB). Semua satwa hidup tersebut akan diekspor ke Hong Kong.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda. Satwa yang hendak diselundupkan, yakni ular, biawak, iguana dan tarantula.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara barang yang tercantum di dokumen ekspor dan isi kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DJBC Pabean Juanda, Sumarna mengatakan, pemindaian menggunakan mesin X-ray menampilkan citra mencurigakan yang kemudian memicu pemeriksaan fisik.
"Hasilnya, ditemukan 39 satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB dan tanpa izin ekspor. Satwa tersebut akan diekspor ke Hong Kong," kata Sumarna di Kantor DJBC Pabelan Juanda, Selasa (25/12/2024).
"Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang ekspor dan impor," imbuh Sumarna.
Ia menambahkan, satwa-satwa tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari Bea Cukai Juanda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa dan barang ilegal lainnya," tandas Sumarna.
Sementara itu, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Bimo Wicaksono mengatakan, pihaknya akan mendalami pengiriman 39 satwa hidup yang akan diekspor ke Hong Kong ini. Kemudian, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat ekspor tersebut.
"Berbagai jenis 39 satwa hidup yang akan diekspor ke Hong Kong, ini merupakan pelanggaran undang-undang Kepabeanan. Nanti kami akan meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya hewan ini kemudian akan kami diserahkan ke BKSDA," tandas Bimo.
(irb/hil)