Ini Alasan Tsaniyya Ngotot Polisikan Calon Suami yang Kabur Saat Pernikahan

Ini Alasan Tsaniyya Ngotot Polisikan Calon Suami yang Kabur Saat Pernikahan

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 13 Jan 2025 19:25 WIB
Tsaniyya melaporkan A, calon suami yang kabur saat hari H pernikahan.
Tsaniyya melaporkan A, calon suami yang kabur saat hari H pernikahan ke Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Laporan polisi secara resmi telah dibuat oleh Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) warga Tambaksari, Surabaya. Dia laporkan calon suami yang kabur saat Hari H pernikahan mereka meski pria berinisial A itu sempat datang ke rumah Tsaniyya pada 3 Januari 2025.

Tsaniyya mengatakan sebelum lapor ke Polrestabes Surabaya mantan calon suaminya itu memang sempat datang ke rumahnya.

Namun, dia ingin pria berinisial A yang pernah berpacaran dengannya selama 6 tahun itu mendapatkan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak A (mantan calon suaminya) tidak mau menemui. Harapannya pihak A mendapatkan efek jera," pungkasnya.

A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1). Bukannya meminta maaf, A datang untuk menawarkan uang kompensasi kepada calon istri yang dia tinggalkan.

ADVERTISEMENT

"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin. Ternyata, pas datang ke sini nggak minta maaf seolah-olah nggak ada salah atau (merasa) bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," ujar Tsaniyya.

A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.

"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya.

Minggu (12/1), Tsaniyya bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan A ke Polrestabes Surabaya. Dia laporkan A atas 2 dugaan pidana, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan penipuan dan kerugian yang saya alami. Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," jelasnya.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.




(dpe/iwd)


Hide Ads