Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) warga Tambaksari, Surabaya akhirnya melaporkan A, mantan calon suami yang mendadak menghilang saat hari H pernikahan. Dia melaporkan A ke Polrestabes Surabaya atas 2 dugaan tindak pidana.
"Lapor ke Polrestabes Surabaya kemarin, Minggu (12/1), sore," kata Tsaniyya kepada detikJatim, Senin (13/1/2025).
Tsaniyya menyampaikan bahwa dia melaporkan calon suaminya itu ke polisi karena merasa mengalami kerugian moril dan materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal penipuan dan kerugian yang telah saya alami," ujarnya.
Bersama kuasa hukumnya Tsaniyya melaporkan 2 aduan pidana yang diduga dilakukan oleh A.
"Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Tsaniyya mengatakan sebelum lapor ke Polrestabes Surabaya mantan calon suaminya itu memang sempat datang ke rumahnya. Setelah pernikahan yang gagal pada 29 Desember 2024, A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1).
Namun, kata Tsaniyya, bukannya datang untuk meminta maaf, A datang menawarkan uang kompensasi kepada calon istri yang dia tinggalkan.
"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin. Ternyata, pas datang ke sini nggak minta maaf seolah-olah nggak ada salah atau (merasa) bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," ujar Tsaniyya.
A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya.
Kedatangan A yang bukannya meminta maaf malah menawarkan uang kompensasi tanpa merasa bersalah itulah yang membuat Tsaniyya membulatkan tekad menempuh jalur hukum.
(dpe/iwd)