Seorang warga Probolinggo berinisial SH (33) diamankan. Warga Besuk, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Sumberanyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan menyita sejumlah barang bukti jualannya berupa sabu-sabu dengan berat total 8,25 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di sebuah kos di wilayah Paiton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengedar Sabu di Probolinggo Dibekuk |
Dari laporan tersebut, lanjut Wisnu, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH.
"Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kosannya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya," kata Wisnu, Kamis (9/1/2025).
Saat menggeledah kamar kos tersangka, menurut Wisnu, petugas menemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram siap diedarkan yang ditaruh dalam dompet warna abu-abu hitam.
"Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dari mana tersangka dapat barang haram ini," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Wisnu.
(iwd/iwd)