Fakta-fakta Miris Pasutri Nekat Beli Bayi Rp 19 Juta Berujung Bui

Fakta-fakta Miris Pasutri Nekat Beli Bayi Rp 19 Juta Berujung Bui

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 04 Jan 2025 09:50 WIB
Sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diotaki pasutri dari Sidoarjo
Sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diotaki pasutri dari Sidoarjo (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Keinginan memiliki anak usai tiga tahun menikah tanpa momongan, membuat DN (26) memilih jalan pintas yang keliru. Ia membeli bayi laki-laki berusia tujuh hari melalui sindikat perdagangan anak yang ia temukan di grup Facebook.

Namun, kebahagiaan DN berubah menjadi petaka. Kecurigaan tetangga yang menyadari ia tiba-tiba memiliki bayi tanpa pernah terlihat hamil, mengungkap praktik ilegal ini. Polisi akhirnya membongkar sindikat perdagangan bayi yang menyeret DN dan lima tersangka lainnya ke balik jeruji.

Berikut sederet fakta mengejutkan di balik kasus ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Terungkap dari Kecurigaan Tetangga

Tetangga DN curiga karena ia tiba-tiba memiliki bayi laki-laki berusia tujuh hari meskipun tidak pernah terlihat hamil. Keganjilan itu dilaporkan ke polisi pada Kamis, 26 Desember 2024.

2. Beli Bayi Lewat Grup Facebook

DN mengenal Arum Septiana (32), pelaku utama perdagangan bayi, melalui grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Dari sini, DN mendapatkan bayi seharga Rp 19 juta.

ADVERTISEMENT

"Saya cuman ingin punya momongan," ungkap DN dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2024).

3. Sindikat Perdagangan Bayi Beraksi sejak Oktober 2024

Pasutri Arum Septiana dan Andrik Iswahyudi (45), otak sindikat ini, sudah lima kali menjual bayi sejak Oktober 2024. Penjualan dilakukan dengan kedok adopsi melalui media sosial.

"Tersangka menjual bayi dengan harga Rp 18 juta untuk perempuan dan Rp 19 juta untuk laki-laki," kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto.

4. Enam Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni DN, pembeli bayi, Arum Septiana (AS) dan suaminya Andrik Iswahyudi (AI).

Pnjual bayi, MK (45) dan RS (21), sopir pengantar bayi. Lalu, KK (46), pencari bayi untuk dijual.

5. Motif Sindikat Perdagangan Bayi

Sindikat ini menjual bayi ke berbagai wilayah, termasuk Gresik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk Bali, dan Kota Batu, demi keuntungan ekonomi.

"Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ," jelas Kompol Danang.

6. Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang menanti mereka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan bayi yang masih terjadi di Indonesia. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan serupa.




(ihc/hil)


Hide Ads