Perdagangan Bayi Kota Batu: Beli dari Ortu Rp 8 Juta, Dijual Rp 19 Juta

Perdagangan Bayi Kota Batu: Beli dari Ortu Rp 8 Juta, Dijual Rp 19 Juta

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 05 Jan 2025 20:55 WIB
Sindikat perdagangan bayi kota batu
Sindikat perdagangan bayi yang diotaki pasutri asal Sidoarjo (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi yang sudah berulang kali beroperasi. Diketahui bayi dari orang tua kandung dibeli Rp 8 juta dan dijual kepada pengadopsi sebesar Rp 18 juta untuk bayi perempuan dan Rp 19 juta untuk bayi laki-laki.

"Pertama (dari orang tua kandung) dijual Rp 8 juta kepada tersangka KK. Kemudian dijual sama KK ke AR seharga Rp 15 juta dan dijual lagi kepada DN (pengadopsi) sebesar Rp 19 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi kuswoyo kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Rudi mengatakan bahwa para tersangka saling berkomunikasi lewat sebuah grup media sosial Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Melalui sarana grup Facebook tersebut, sindikat perdagangan bayi ini beraksi dan melakukan jual-beli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grup itu ada semacam sharing, ketika ada ibu yang akan melahirkan dan kondisinya tidak mampu kemudian menawarkan dilaksanakan adopter. Tetapi jalan yang ditempuh salah, mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan dan sampailah pada tersangka (yang kemudian dimanfaatkan untuk diperdagangkan)," kata Rudi.

Sindikat perdagangan bayi yang diungkap Polres Batu ini diketahui sudah beraksi sejak Oktober 2024 lalu. Total ada sebanyak 5 kali jual beli bayi yang dilakukan, yakni di Gresik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk Bali, dan Kota Batu.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, total ada 6 tersangka yang sudah diamankan polisi dalam kasus perdagangan bayi ini. Mereka adalah DN (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) pasutri asal Waru, Sidoarjo sebagai penjual bayi.

Kemudian, MK (45) asal Sidoarjo dan RS (21) asal Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.




(dpe/iwd)


Hide Ads