Pembunuhan Juragan Kos Ngawi Direka Ulang, Pelaku Perankan 40 Adegan

Pembunuhan Juragan Kos Ngawi Direka Ulang, Pelaku Perankan 40 Adegan

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 06 Jan 2025 18:49 WIB
Kasus pembunuhan juragan kos Ngawi direkonstruksi
Kasus pembunuhan juragan kos Ngawi direkonstruksi (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi -

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Darwati, nenek juragan kos di Ngawi. Pelaku yakni Suroto memperagakan 40 adegan kasus yang terjadi di rumah kos Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

"Ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum dan sesudah melakukan aksi pembunuhan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada detikJatim, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi tampak pelaku memukul dan membanting korban yang berusia 78 tahun tersebut. Pelaku ingin mengambil barang berharga dalam tas di kamar korban namun tepergok korban. Dan saat mengetahui itu pelaku kaget dan memukul wajah korban sebanyak 7 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukulan 7 kali hingga korban meninggal. Selain memukul dan membanting, korban juga ditutup mulut serta mata dan mengikat wajah korban dengan kerudung. Selain itu korban juga diikat kedua kakinya oleh pelaku," tandas Dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "Ancaman 10 tahun penjara," tandas Joshua.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang nenek warga Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi ditemukan tewas di rumahnya. Saat ditemukan kondisi korban bersimbah darah pada Selasa (15/10/2024). Kepala Desa Beran, Agus Supriyadi mengatakan korban bernama Darwati (78). Korban dikenal sebagai juragan kos.




(abq/iwd)


Hide Ads