Polisi telah menangkap Suroto, pelaku pembunuhan Darwati, nenek juragan kos di Ngawi. Pelaku yang adalah penghuni kos yang ditangkap setelah 9 hari buron dan melarikan diri ke Indramayu.
Sebelum kabur, tersangka berusaha menghilangkan jejak debgan cara membuang barang bukti celana dan sarung tangan milik tersangka yang terdapat noda darah korban. Selain itu pelaku juga membuang ponsel korban ke sungai di perbatasan Ngawi Jatim-Sragen Jateng.
"Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang barang bukti berupa sebuah celana jeans panjang warna biru yang terdapat noda darah korban serta pasang sarung tangan warna hijau milik tersangka," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi detikJatim Sabtu (26/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian barang bukti lain yang dihilangkan sebuah tas warna coklat tua milik korban dan ponsel milik korban di sungai perbatasan Ngawi-Sragen," imbuh Dwi.
Menurut Dwi, barang buki lain milik korban yakni dompet dibuang di sungai daetah Kabupaten Tegal Jateng. Pelaku, lanjut Dwi, sebelum tertangkap di sebuah rumah kos daerah Indramayu juga menjual sepeda motor milik korban yang sampai saat ini belum diketemukan.
"Tersangka juga membuang dompet milik korban di sungai daerah Tegal dan bahwa sepeda motor milik korban pada saat ini masih dalam pencarian. Motor tersebut menurut keterangan tersangka telah di jual di daerah Indramayu," jelas Dwi.
Dwi menambahkan tersangka tertangkap setelah 9 hari kabur sejai lk 15 Oktober tangkap tanggal 24 Oktober. "Alhamdulillah akhirnya tertangkap tanggal 24 Oktober," tandas Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. "Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Joshua.
(hil/iwd)