Keinginan perempuan berinisial DN (26) untuk memiliki momongan membuatnya harus berurusan dengan hukum. Perempuan asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu itu ditetapkan menjadi tersangka karena membeli bayi.
DN kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji bersama dengan lima tersangka sindikat perdagangan bayi yakni Arum Septiana (32), Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara.
DN mengaku sudah 3 tahun menikah tapi tidak kunjung memiliki momongan. Dari situ, DN mencari berbagai cara untuk mendapatkan anak hingga terpikirkan menggunakan jasa yang ditawarkan para sindikat perdagangan anak melalui Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DN yang waktu itu mengenal Arum Septian melalui Facebook untuk membeli bayi tanpa pikir panjang menerima tawaran tersebut meski harga yang ditawarkan terbilang cukup fantastis. DN membeli bayi laki-laki berusia 7 hari dari Arum Septian seharga Rp 19 juta.
Namun, kegembiraan DN setelah memiliki momongan tidak bertahan lama. Sebab, warga sekitar mulai menaruh curiga ketika melihat DN tiba-tiba memiliki bayi padahal selama ini diketahui tidak pernah melalui proses hamil.
Kabar tersebut sampai kepada telinga polisi hingga pada akhirnya terungkap bahwa DN telah mendapatkan bayi tersebut dengan cara ilegal.
''Saya cuman ingin punya momongan,'' kata DN dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda yang diamankan Polres Batu. Diantaranya, DN sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, suami istri Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo selaku penjual bayi.
Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diungkap polisi. terungkap. Kepolisian telah mengamankan sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
(abq/iwd)