Tekad Istri Ingin Punya Anak Usai 3 Tahun Nikah, Beli Bayi Berujung Dibui

Round-Up

Tekad Istri Ingin Punya Anak Usai 3 Tahun Nikah, Beli Bayi Berujung Dibui

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 04 Jan 2025 08:25 WIB
Rilis kasus sindikat perdagangan bayi Kota Batu
Istri di Kota Batu yang turut jadi tersangka sindikat perdagangan bayi. (Foto: dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Didorong keinginan kuat punya momongan setelah 3 tahun menikah tapi tak dikaruniai anak, perempuan berinisial DN (26) nekat membeli bayi. Kecurigaan tetangga mengantarnya ke bui setelah praktik ilegal perdagangan bayi berhasil dibongkar oleh polisi.

Perempuan warga kelurahan Songgokerto, Kota Batu itu sempat bahagia pada akhirnya dia memiliki momongan bayi laki-laki berusia 7 hari. Bayi itu dia beli dari perempuan bernama Arum Septiana (32) yang dia kenal dari Grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.

Kebahagiaan DN tak berlangsung lama. Tetangga di sekitar rumahnya mulai curiga ketika DN yang tidak pernah terlihat hamil, tiba-tiba memiliki momongan. Desas-desus tetangga ini sampai juga ke telinga polisi. Salah satu warga melaporkan keganjilan itu ke polisi pada Kamis 26 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa DN mendapatkan bayi laki-laki itu dengan cara ilegal. Polisi telah mengamankan 6 orang termasuk DN yang resmi dijadikan tersangka sindikat praktik ilegal perdagangan bayi.

DN kini mendekam di balik jeruji bersama 5 tersangka lainnya yang merupakan sindikat perdagangan bayi, yakni Arum Septiana dan suaminya Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, kemudian MK (45) yang juga warga Sidoarjo, RS (21) asal Nganjuk, serta KK (46) asal Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

''Saya cuman ingin punya momongan,'' kata DN di hadapan polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers sindikat perdagangan bayi di Mapolres Batu, Jumat (3/1).

Dia mengaku sudah 3 tahun menikah tapi tak kunjung dikaruniai momongan.

Keinginannya yang kuat untuk memiliki momongan itulah yang mendorong DN mencari berbagai cara hingga terpikir memakai jasa yang ditawarkan sindikat perdagangan anak melalui Facebook.

Begitu Arum Septiana menawarkan bayi laki-laki berusia 7 hari yang dijual dengan harga Rp 19 juta, tanpa berpikir panjang DN menerimanya. DN membayar Arum Septiana melalui transfer bank.

"Bayi dibeli DN dengan harga Rp 19 juta. Pembayaran lewat transfer ke nomer rekening salah satu tersangka AS (32) warga Kabupaten Sidoarjo," kata Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers tersebut.

Peran Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi

Ada 6 tersangka yang telah ditetapkan termasuk DN. Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan bayi ini. DN ditetapkan tersangka karena telah membeli bayi secara ilegal, Arum Septiana dan Andrik Iswahyudi jadi tersangka penjual bayi.

Sementara MK dan RS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai sopir saat mengantarkan bayi kepada DN, kemudian KK merupakan tersangka pencari bayi yang membeli dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Di antara semua tersangka itu, pasutri Arum Septiana dan suaminya Andrik Iswahyudi merupakan otak perdagangan bayi ini yang diketahui telah beberapa kali melakukan perdagangan bayi.

Kompol Danang menyatakan bahwa pasutri AS dan AI sudah 5 kali menjual bayi sejak Oktober 2024. Perdagangan bayi itu dilakukan AS dan AI dengan berkedok adopsi melalui media sosial Facebook.

"Tersangka menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta," ujar Danang dalam konferensi pers yang menghadirkan keenam tersangka di Mapolres Batu.

Sedangkan motifnya, Wakapolres Batu itu menyebutkan, tidak lain karena peluang ekonomi. Selama beraksi mereka telah menjual bayi ke Gersik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk Bali, dan Kota Batu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ," tandas Danang.

Atas perbuatan masing-masing pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.




(dpe/hil)


Hide Ads