Bayi laki-laki yang diamankan dalam pengungkapan kasus perdagangan anak di Kota Batu sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata. Kini kondisi bayi berusia 7 hari itu sudah membaik.
Dokter Kandungan RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu dr Arifian Juwari mengatakan bahwa saat tiba di rumah sakit, kondisi bayi tersebut dalam keadaan lemah dan menguning.
"Bayi berjenis kelamin laki laki dengan berat badan 2.815 gram dan panjang badan 48 sentimeter, pada saat datang di rumah sakit kondisi bayi dalam kondisi cukup lemah dan bayi berwarna kekuningan," kata Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayi tersebut kemudian menjalani perawatan hingga berangsur-angsur membaik. Bayi laki-laki ini juga telah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu sebagai pihak yang berwenang menangani.
Kepala Plt Dinsos Kota Batu MD Forkan membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Dinsos Kota Batu telah mengirim surat ke UPT penitipan balita di salah satu kota di Jawa Timur.
"Kami dapat ACC dan setelah serah terima dari rumah sakit langsung kami mengirimkan surat kepada unit pelaksana teknis (UPT) penitipan bayi," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa beberapa Kepala OPD di Kota Batu yang menanyakan terkait kondisi bayi itu. Tidak menutup kemungkinan, salah satu dari Kepala OPD berkeinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
"Mungkin di antara mereka ada yang akan mengadopsi, manakala proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tindak pidana ini telah tuntas," terangnya.
Sebelumnya, Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi anak. Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda yang diamankan Polres Batu.
Diantaranya, DN sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, suami istri Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo selaku penjual bayi.
Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Sindikat perdagangan bayi ini telah beraksi sebanyak 5 kali. Mereka melakukan penjualan bayi melalui media sosial dengan harga satu bayi jenis kelamin laki-laki Rp 19 juta dan bayi jenis kelamin perempuan Rp 18 juta.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(abq/iwd)