Suasana haru diwarnai isak tangis kerabat dan pengurus Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh mengiringi kepergian jenazah AR (14), santri yang dikeroyok 6 seniornya. Dari ruang jenasah RSUD Blambangan Banyuwangi jenazah akan dipulangkan ke Buleleng, Bali.
AR mengembuskan napas terakhir pukul 13.30 WIB setelah dirawat 6 hari dalam keadaan koma di ICU RSUD Blambangan. Sang ibu tak mampu lagi berjalan. Dia hanya menatap lesu jasad putranya yang terbujur kaku terbungkus kain putih dimasukkan ke ambulans yang akan mengantar ke Buleleng.
"Saya mau duduk situ, saya di situ," suara sang ibu terdengar lirih sembari menunjuk ruang kosong di sisi kiri jenazah di dalam ambulans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masuk ke dalam ambulans perempuan itu terlihat berusaha menahan air mata dan perlahan memeluk jasad putranya yang baru berusia 14 tahun. Sang ayah tampak sibuk ke sana ke mari berbincang dengan sejumlah pengurus Ponpes dan kerabatnya.
Setelah seluruh kelengkapan administrasi dan berbagai keperluan tuntas sang ayah segera menghampiri istri dan jasad putranya. Dia duduk di samping istrinya sembari memegang kaki jasad putranya.
AR mengalami cedera kepala parah dengan kondisi tubuh penuh lebam saat dibawa ke RSUD Blambangan. Dokter yang menangani sempat menerapkan operasi pada bagian kepala AR untuk mengatasi pendarahan.
"Datang dengan kondisi hampir koma di UGD langsung kami CT Scan karena ada bekas luka di kepala dan hasilnya ada pendarahan otak dari depan sampai belakang," kata Ayyub Erdianto, koordinator pelayanan publik RSUD Blambangan.
"Langsung penindakan pembedahan Cito (Craniotomy) untuk membuat rongga pada kepala dengan membuka batok kepala agar ada ruang bagi otak karena ada pembengkakan dan pendarahan terus menerus yang memenuhi rongga kepala," imbuh Ayyub.
Sebelumnya, AR yang berasal dari Buleleng, Bali diduga dikeroyok 6 orang seniornya pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Santri kelas 9 itu dikeroyok di lingkungan Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan koma.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan 6 santri senior sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap AR. Keenamnya yakni HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).
Pihak keluarga mengaku ikhlas dan pasrah dengan apa yang dialami AR. Namun proses hukum tetap ditegakkan. Polisi akan menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(dpe/iwd)