Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan. Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu mengembuskan napas terakhir setelah dirawat selama 6 hari pada Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo Pemkab Banyuwangi yang mengunjungi keluarga korban di RSUD Blambangan menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang dialami korban AR.
Guntur datang menemui AR sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Dia memastikan Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit yang mana korban masuk ke RSUD sebagai pasien mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membantu sepenuhnya biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan," kata Guntur saat mengunjungi keluarga AR di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).
Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng, Bali. Pemkab bersama forkopimda akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali di lingkungan pendidikan baik di ponpes atau di sekolah.
"Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga," kata Guntur.
Sebelumnya, AR (14) yang dikeroyok 6 santri senior di Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, Banyuwangi sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Blambangan. Setelah 6 hari koma, korban dinyatakan meninggal hari ini pukul 13.30 WIB.
"Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra di RSUD Blambangan.
Rama sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal. Kepada keluarga korban Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). "Seluruhnya sudah kami tahan," ujarnya.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus itu juga berubah. Para korban akan dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.
(dpe/dpe)