Pelaku TPPO di Bojonegoro Raup Omzet Rp 800 Juta dalam 5 Tahun

Pelaku TPPO di Bojonegoro Raup Omzet Rp 800 Juta dalam 5 Tahun

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 02 Jan 2025 11:15 WIB
Tersangka TPPO di Bojonegoro
Tersangka TPPO di Bojonegoro (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polisi mengamankan Hafidz Maskur, warga Kecamatan Balen, Bojonegoro. Ia diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.

Ia diketahui meraup omzet hingga Rp 800 juta dari mengirimkan pekerja migran ilegal ke berbagai negara. Omzet ini diraupnya dalam lima tahun terakhir,

"Rata-rata kebanyakan pria yang dikirim pelaku untuk ke Malaysia, Singapura, ada lagi ke Polandia," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada detikJatim, Kamis (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan di laundry hotel dengan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataan yang dialami para korban berbeda jauh.

"Modusnya itu ditawari kerja jadi karyawan laundry hotel, dengan iming-iming gaji besar. Tapi yang terjadi korban hanya kerja di tempat laundry kecil dengan upah per jam," imbuh AKP Bayu.

ADVERTISEMENT

Hafidz Maskur disebut telah belasan tahun mengirim pekerja migran ilegal ke berbagai negara. Dari aksinya, ia mendapatkan pendapatan yang signifikan dari jaringan di luar negeri.

"Kalau kita cek di rekening bank tersangka, tercatat ada pendapatan dengan total senilai 800 juta. Itu kalau kita lihat untuk lima tahun terakhir. Uang itu dikirim dari luar negeri," terang AKP Bayu Adjie.

Setiap korban dimintai uang Rp 2,5 juta untuk biaya pembuatan paspor. Para pekerja migran ini diberangkatkan melalui Bandara Juanda dengan tujuan Batam.

Setelah tiba di Batam, mereka kemudian diangkut menggunakan kapal laut ke negara-negara tujuan seperti Malaysia, Hong Kong, Arab Saudi, Taiwan, Singapura, Jepang, Korea, Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial AM melaporkan ke polisi beberapa bulan lalu, setelah kembali dari Malaysia. AM mengaku merasa ditipu oleh Hafidz Maskur.

"Pengakuan tersangka ini lebih banyak kirim PMI ilegal ke negara Malaysia dengan alasan dekat, mudah serta tidak diwajibkan untuk bisa berbahasa Inggris," pungkas AKP Bayu Adjie.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan menelusuri jaringan pelaku di luar negeri untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.




(irb/hil)


Hide Ads