Polisi Tangkap Pelaku TPPO Pekerja Migran Ilegal, Korbannya Capai Ratusan

Polisi Tangkap Pelaku TPPO Pekerja Migran Ilegal, Korbannya Capai Ratusan

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 01 Jan 2025 11:51 WIB
Polisi Tangkap Pelaku TPPO Pekerja Migran Ilegal Dengan korban 200 Orang Sejak 2007
Polisi Tangkap Pelaku TPPO Pekerja Migran Ilegal Dengan korban 200 Orang Sejak 2007 (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polres Bojonegoro amankan pria diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim tenaga kerja ke luar negeri dengan jalur ilegal.

Pelaku diketahui berinisial HD, asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Di hadapan penyidik satreskrim polres setempat, pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan telah mendekam di lapas 2a Bojonegoro ini mengakui ada 200 orang korban.

Dia mendapat 200 korban sejak beroperasi tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang pelaku berhasil kita amankan karena kasus TPPO. (Ia) Melakukan kegiatan ilegal sejak 2007 dan baru terbongkar pada Juli 2024 lalu, dengan total korban ada 200 orang. Ini terbongkar setelah ada yang dua orang melapor," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat analisa dan evaluasi akhir tahun 2024, Rabu (1/1/2025).

Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, kejahatan pelaku ini terbongkar berawal pada Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Tersangka HD sedang berada di warkop sekitar kantor Imigrasi Bojonegoro. Ia merayu dan menawari korban berinisial AM untuk dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sebuah hotel di Malaysia.

Dengan gaji Rp5 juta per bulan dan uang makan senilai Rp1 juta.

"Korban AM sempat dimintai uang Rp1,5 juta oleh tersangka HD, dengan dalih untuk ganti biaya urus paspor," tandas Bayu.

Lalu, korban AM diberangkatkan oleh HD ke Bandara Juanda dan diberi uang saku senilai Rp600 ribu.

Namun setibanya di negeri Jiran Malaysia, korban merasa tertipu. Pasalnya yang dijanjikan tersangka tidak menjadi kenyataan. Korban AM ternyata hanya dipekerjakan sebagai karyawan laundry di sebuah ruko kecil dengan upah Rp14 ribu rupiah per jam.

"Merasa sadar selama satu minggu di Malaysia, korban baru tahu ternyata telah diberangkatkan secara ilegal oleh HD," imbuhnya.

Korban AM akhirnya melapor ke KBRI di Malaysia lalu dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Malaysia, pada tanggal 9 Oktober 2024. Dan dilanjutkan melaporkan Tersangka HD ke polisi pada awal bulan November 2024.

"Tersangka pada saat itu kita amankan saat di rumahnya di wilayah Kecamatan Balen," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah memberangkatkan sebanyak 200 orang tenaga kerja secara Ilegal dari tahun 2007. Ia mengirimkan korban ke beberapa negara, salah salah satunya ke Malaysia dan Singapura.

Tersangka HD juga mengaku hasil uang yang diperoleh dari mengirim dua korban TKI ilegal ini sebesar RM 7.000 atau senilai Rp24 juta.

Dengan terbongkarnya kejahatan ini, Polres Bojonegoro juga berhasil menggagalkan 4 calon pekerja imigran yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka HD.




(ihc/fat)


Hide Ads