Perilaku keji dilakukan AR (28), suami di Sumenep menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Saat istrinya mendapat perawatan intensif di Puskesmas Batang-batang, AR mencabut selang oksigen yang dipasang untuk mendapat bantuan pernafasan.
Itu dilakukan pelaku, saat suasana Puskesmas Batang-batang sepi dan korban hanya dijaga AR saja.
"Tersangka mengaku pada saat korban mendapat penanganan di Puskesmas diberi oksigen, ternyata saat petugas medisnya keluar dari ruangan selang oksigennya ditarik sehingga korban meninggal," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dibawa ke puskesmas, korban dianiaya dengan cara dipukul mengenai mata sebelah kiri, kemudian korban dicekik dengan kedua tangannya. Selama disiksa, tangan korban juga diikat memakai kain kerudung.
"Sehingga korban tidak bisa bernapas, sesak," jelas Widiarti.
Setelah korban meninggal dengan kondisi wajah lebam, jenazah korban dibawa ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep untuk diautopsi. Tindakan tersebut atas permintaan keluarga korban karena kematiannya dinilai tidak wajar.
Penganiayaan terhadap korban sendiri bukan yang pertama kali. Sebab sebelumnya, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali pada Bulan Juni dan Oktober 2024. Motifnya sama, tersangka kesal karena korban menolak melakukan hubungan suami istri.
Tersangka sendiri merupakan warga warga Jenangger, Batang-batang. Sedangkan istrinya berasal dari Desa Lenteng Timur, Lenteng. Setelah menikah, keduanya dikaruniai seorang anak yang masih balita dan tinggal di rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lihat juga Video 'Suami di Bandung Tusuk Istri hingga Tewas gegara Cemburu':