Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1.955.948.260.
Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 Oktober 2024. Pihaknya telah memeriksa kurang lebih 85 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dokumen dan lainnya.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, kami menemukan dan menetapkan tersangka berinisial BPS. Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini," kata Teguh, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan tersangka sebagai Ketua PKBM Salafiyah, Kejayan, Kabupaten Pasuruan menerima dan mengelola anggaran sejak 2021 hingga 2024 total sebesar Rp 2.692.395.000. Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260," terang Teguh.
Untuk diketahui di Kabupaten Pasuruan terdapat kurang lebih 22 lebih PKBM, yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket. Kejari melakukan pemeriksaan mendalam pada satu persatu PKBM.
(abq/iwd)