Aksi Nekat Lansia Malang Tanam Ganja di Rumah Berbuah Penjara

Round-Up

Aksi Nekat Lansia Malang Tanam Ganja di Rumah Berbuah Penjara

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Minggu, 29 Des 2024 08:00 WIB
Ganja yang ditanam di pekarangan rumah warga Malang.
Ganja yang dtanam Arji (Foto: Istimewa)
Malang -

Entah apa yang ada di pikiran Arji M Benung. Pria 64 tahun itu nekat menanam ganja di dalam rumahnya sendiri di Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Kenekatannya itu harus dibayar mahal saat polisi mendatangi rumahnya dan menemukan tanaman yang dilarang itu. Polisi lalu membawa pria paruh baya tersebut ke Polres Malang.

Polisi juga membawa 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran di halaman rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

Adanya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.

ADVERTISEMENT

Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis (26/12/2024) kemarin.

"Pada halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tersangka mengaku sudah 4 bulan menanam ganja," kata Dadang kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Dadang menambahkan, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," imbuhnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads