Begal Mahasiswa di Surabaya Ditangkap

Begal Mahasiswa di Surabaya Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 27 Des 2024 12:30 WIB
Polisi menangkap pelaku begal mahasiswa di Surabaya
Polisi menangkap pelaku begal mahasiswa di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menangkap satu dari enam pelaku begal pada mahasiswa kampus swasta di Surabaya.

Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, aksi tersebut berlangsung di Jalan Raya Ir Soekarno, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Tepatnya pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saat itu korban berinisial KAVM berkendara sendirian setelah dari kampus. Lalu, ia dipepet para pelaku saat berada di TKP," kata Rizal, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, sebelum kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, korban berangkat dari rumah ke kampus ITATS untuk kuliah malam dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 3329 CAI.

Usai mengikuti perkuliahan dan mengerjakan tugas sampai pukul 01.30 WIB, korban pulang. Sesampainya di Jalan Raya Ir Seokarno Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, korban dipepet dari kanan oleh seorang pelaku berinisial KR (DPO), AD (DPO) dan RB (DPO).

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, mereka langsung mengadang dan menghentikan korban. Setelah itu, datang tersangka RAR bersama AS (DPO) dan AY (DPO) dengan mengendarai motor. Setibanya di lokasi, AS turun dan mengacungkan pedang ke arah korban.

"Karena takut, korban turun dari sepeda motor dan berupaya menyelamatkan diri. Lalu, AS langsung membawa kabur motor korban," ujarnya.

Motor yang digondol itu pun dijual oleh AS dengan harga Rp 4,5 juta. Lalu, hasil penjualan dibagi kepada para pelaku lainnya.

"Masing-masing tersangka mendapat Rp 750 ribu," ujarnya.

Usai peristiwa itu, Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi dan bukti. Usai mengetahui keberadaan dari salah satu pelaku, polisi langsung memburunya.

"Kami amankan tersangka berinisial RAR als R (23), warga Kenjeran Surabaya. Dia berperan melakukan begal dan juga mendapat hasil Rp 750 ribu," imbuhnya.

Usai diamankan, RAR mengakui aksinya dilakukan bak gangster. Sebab, beraksi dengan cara berkelompok dan mengepung korban yang terlihat lengah dan dilakukan di tempat sepi.

Jumhur menegaskan, pihaknya mendapati rekam jejak RAR. Rupanya, RAR merupakan residivis kambuhan.

"RAR ini rupanya residivis atau pernah menjadi curanmor juga di Surabaya, dalam kasus ini pelaku tidak melukai korbannya, hanya mengacungkan sajam ke korban, karema ketakutan korban lari. Sampai saat ini kami kembangkan juga ke penadahnya," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, RAR terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




(pfr/hil)


Hide Ads