Kejari Sidoarjo menetapkan Kades Trosobo, berinisial HA jadi tersangka kasus pungutan liar. Kasus pungli tersebut terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia mengatakan selain kades, pihaknya juga menetapkan dua panitia PTSL. Ketiganya kini telah ditahan.
"Iya, sudah diamankan," ujar John, Rabu (4/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut John, ketiganya ditangkap pihaknya pada Selasa (3/12) malam. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen.
"Kemungkinan pekan depan akan kami sampaikan rilisnya," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang terjadi pada program PTSL 2023. Berdasarkan laporan warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Trosobo diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi.
Tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan PTSL dan pengeringan lahan.Selain itu, ada juga pungutan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Penyidik Kejari Sidoarjo telah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Trosobo. Setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga tersangka resmi ditetapkan.
(abq/iwd)