Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pj Kades di Sampang Dipolisikan

Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pj Kades di Sampang Dipolisikan

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 01:30 WIB
Pj Kades di Sampang dipolisikan dugaan pungli PTSL
Pj Kades di Sampang dipolisikan dugaan pungli PTSL (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Penjabat (Pj) Kepala Desa Lar lar, Banyuates, Sampang dilaporkan warganya ke polres setempat. Laporan dilayangkan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Ahmad Fauzi (30) warga Desa Lar lar Kecamatan Banyuates Sampang menyebutkan warga dipungut biaya sertifikat tanah sebesar Rp 500 ribu. Dimana pembayarannya dilakukan saat sertifikat tanah sudah jadi, jika tidak membayar maka sertifikatnya ditahan.

"Awalnya masyarakat dikumpulkan untuk membayar Rp 150 ribu per sertifikat pada kenyataannya setelah sertifikat itu selesai masyarakat disuruh membayar 500 ribu," kata Fauzi ditemui di Polres Sampang, Senin (1/4/3024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzi yang juga pernah menjabat anggota BPD Desa Lar Lar ini mengaku warga yang ikut program gratis tersebut cukup banyak. Sebab mereka hanya dibebani biaya pembuatan sertifikat tanah itu hanya Rp 150 ribu.

"Jadi ada bahan 350 ribu per sertifikat, Kalau tidak salah yang membuat sertifikat itu sekitar 3.200 orang yang mengurus sertifikat (program PTSL)," ujar fauzi

ADVERTISEMENT

"Ini kan jelas pungli karena selama saya menjabat BPD tidak pernah pembahasan perdes retribusi pajak ini. Makanya kami laporkan agar diproses hukum," ujar Fauzi.

Samlawi salah satu warga peserta program PTSL mengaku terpaksa membayar karena terdesak. Sebagian pembayarannya dilakukan saat sertifikat tanah sudah jadi dan sebagian lainnya diminta di awal.

"Saya terpaksa Rp 500 ribu karena tertekan. Bukan cuma saya tapi yang lain semuanya begitu (bayar)," kata Samrawi

Sementara Kasi humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya pelaporan terkait pungli sertifikat tanah program PTSL di desa tersebut. Laporan tersebut kini sedang dilakukan pendalaman untuk pembuktian.

"Benar kemarin (25/3) kami mendapatkan pengaduan terkait hal tersebut (pungli PTSL) kita terima dan pastinya akan kita tindak lanjuti," Kata Dedy.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads