"Modus tersangka membunuh korban karena cemburu yang bersangkutan berkomunikasi dengan laki-laki lain," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook pada bulan Oktober 2024. Dalam perkenalan itu, keduanya merasa cocok dan bertukar nomer Whatsapp.
"Korban dan tersangka ini merupakan tetangga di Desa Medokan Semampir Sukolilo, Kota Surabaya. Cuma tersangka ini kerja di Kabupaten Malang sebagai buruh tani," terang Imam.
korban dan pelaku intens berkomunikasi hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Pada tanggal 15 Desember 2024, korban datang ke Kota Malang dan meminta pelaku menjemputnya di sebuah tempat ngopi di sekitar Terminal Arjosari.
Pelaku pun menjemput korban sesuai dengan lokasi tempat mereka sepakat bertemu. Sesampainya di lokasi, pelaku bertanya kepada korban ingin pergi kemana. korban pun menjawab terserah asal jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur melanjutkan tersangka dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor berkendara ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Sesampainya di Kepanjen, mereka masuk-masuk ke dalam gang hingga berhenti di sebuah gubuk di area kebun tebu. Mereka mengobrol di gubuk dan kemudian berlanjut melakukan hubungan badan," sambung Nur.
Setelah melakukan hubungan badan, keduanya mengobrol santai di gubuk tersebut. Saat itu, korban bermain handphone. Pelaku yang penasaran dengan korban yang sibuk dengan HP nya kemudian mencoba mengintip. Ketika, diintip ternyata korban sedang berkomunikasi dengan seorang pria melalui WhatsApp.
"Tersangka kemudian merampas handphone korban dan mendapati chat dari nomor handphone yang diberi nama 'sayang' oleh korban. Melihat chat tersebut, tersangka emosi dan memukul pipi kiri korban sambil bertanya siapa yang dic-hat, tapi korban tidak menjawab," kata Nur.
"Karena tidak dijawab, tersangka kembali memukul pipi korban hingga terjatuh. Tersangka berdiri dan menginjak dada korban. Kemudian tersangka mengambil meja dan memukulkan meja itu ke muka. Saat korban sekarat, tersangka kembali menyetubuhi korban," imbuh Imam.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku juga sempat mengambil handphone milik korban. Pelaku sebenarnya juga mengambil dompet korban. Namun karena tak ada isinya, dompet itu tak jadi dibawa.
Pasca kejadian, pada 17 Desember 2024 kepolisian mendapatkan laporan dari warga ada penemuan jenazah perempuan setengah telanjang di gubuk. Penyelidikan dilakukan hingga ditemukan ciri-ciri terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(abq/iwd)