Terungkap! Warga Surabaya Tewas Setengah Bugil Ternyata Dibunuh Kekasih

Terungkap! Warga Surabaya Tewas Setengah Bugil Ternyata Dibunuh Kekasih

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 20 Des 2024 15:15 WIB
Pembunuhan di malang mayat setengah bugil
Pembunuh perempuan yang ditemukan setengah bugil adalah kekasihnya sendiri (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Penyebab kematian warga Kota Surabaya berinisial AAS terungkap. Perempuan 27 tahun itu tewas dibunuh oleh Paring M Nuari (32) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah AAS di gubuk di kebun tebu, Desa Jonggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (17/12).

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi setengah telanjang. Dari hasil olah TKP, ditemukan adanya luka pada bagian wajah korban yang disebabkan oleh sebuah pukulan benda tumpul atau faktor lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendalaman kasus dilakukan Satreskrim Polres Malang dengan meminta keterangan 17 saksi. Minimnya bukti di lokasi kejadian membuat polisi memutuskan untuk menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation.

"Jadi kami merunut CCTV yang ada sampai di tempat kejadian. Kita telusuri hingga mengerucut sampai pada tersangka," ungkap Imam kepada detikJatim, Jumat (20/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Setelah kita ketahui ciri-ciri tersangka dan sarana kendaraan bermotor. Petugas langsung bergerak untuk mengamankan tersangka berikut bersama dengan barang buktinya," sambungnya.

Imam menyampaikan dari hasil penyidikan sementara diketahui tersangka dan korban adalah tetangga di Desa Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya. Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani di Malang berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Bulan Oktober 2024, PMN dan AAS berkenalan melalui Facebook. Kemudian keduanya bertemu dan saling bertukar nomer WhatsApp. Keduanya menjalin komunikasi hingga keduanya memiliki hubungan asmara," kata Imam.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads